Beranda | Artikel
Jika Makmum tidak Mendengar Khutbah Jumat
Jumat, 27 Februari 2015

Makmum tidak Bisa Mendengar Khutbah Jumat

Ketika jumatan listrik mati, sehingga pengeras suara tidak berfungsi. Apa yg hrs dilakukan makmum yg tdk mendengar khutbah? Bolehkah mereka berbicara?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pada dasarnya, makmum tidak boleh berbicara ketika khatib sedang berkhutbah. Bahkan tindakan semacam ini bisa menggugurkan pahala jumatannya.

Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Bicara Ketika Mendengarkan Khutbah Jumat, Menghapus Pahala Jumatan 

masalah berikutnya, bagaimana jika makmum tidak mendengar khutbah imam. Misalnya, dia di posisi jauh dari imam, sementara pengeras suara masjid tidak berfungsi.

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, bolehkah bagi makmum tersebut untuk berbicara?

Pendapat pertama, makmum yang tidak mendengar khutbah boleh berbicara.

Ini merupakan pendapat hanafiyah, pendapat yang kuat dalam madzhab Syafiiyah, dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.

Mereka beralasan bahwa larangan berbicara bagi makmum itu berlaku jika makmum mendengar khutbah imam, agar mereka bisa konsentrasi.

Pendapat kedua, makmum harus tatap diam, sekalipun dia tidak mendengar khutbah.

Ini merupakan pendapat sebagian Hanafiyah, Malikiyah, salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah, dan mayoritas pendapat ulama hambali.

Diantara yang menguatkan pendapat ini,

Pertama, keumuman cakupan makna hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ . يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika kamu mengatakan ‘Diam’ kepada temanmu, pada hari jumat, sementara imam sedang berkhutbah, berarti kamu melakukan tindakanlagha. (HR. Bukhari 943, Muslim 2002, dan yang lainnya)

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum berbicara ketika imam berkhutbah, terlepas dia mendengar atau tidak mendengar.

Kedua, nasehat Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu, dalam salah satu khutbah beliau, Khalifah Utsman menasehatkan,

إِذَا قَامَ الإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاسْتَمِعُوا ، وَأَنْصِتُوا ، فَإِنَّ لِلْمُنْصِتِ الَّذِي لا يَسْمَعُ الْخُطْبَةَ مِثْلُ مَا لِلسَّامِعِ الْمُنْصِتِ

Apabila imam berkhutbah di hari jumat, perhatikan dan diam. Karena orang yang diam, yang tidak mendengarkan khutbah mendapatkan pahala seperti yang diperoleh orang yang mendengar khutbah dan diam. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro, Bab al-Inshat lil Khutbah, 3/220).

Ketiga, hendaknya makmum berusaha sesuai kemampuannya

Yang diperintahkan bagi makmum ketika jumatan adalah mendengar dan diam. Orang yang dekat dengan imam, dia mampu melakukan keduanya. Sementara yang jauh dari imam, yang mampu dia lakukan hanya diam. Sehingga ini tidak boleh dia tinggalkan.

Sementara alasan pendapat pertama bahwa tujuan makmum diperintahkan diam hanya semata agar bisa konsentrasi mendengarkan khutbah, ini alasan yang tidak tepat. Karena diantara manfaat lain, makmum diam ketika mendengarkan khutbah adalah untuk mengkondisikan suasana. Sehingga makmum yang lain tidak terganggu.

Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat kedua, makmum yang tidak mendengar khutbah tetap diwajibkan untuk diam.

Apa Yang Harus Dilakukan?

Hanya saja, dianjurkan baginya untuk menyibukkan diri dengan dzikir atau membaca al-Quran atau membaca buku agama. Dengan catatan, dia tidak boleh membacanya terlalu keras, sehingga mengganggu orang lain.

Ini merupakan pendapat ulama madzhab hambali dan sebagian syafiiyah.

Al-Mardawi – ulama hambali – mengatakan,

يجوز لمن بعد عن الخطيب ولم يسمعه الاشتغال بالقراءة والذكر خفية وفعله أفضل

Boleh bagi orang yang jauh dari khatib dan dia tidak mendengarkan khutbah, agar dia menyibukkan diri dengan membaca al-Qura atau dzikir dengan pelan. Dan perbuatannya ini lebih baik (dari pada diam saja). (al-Inshaf, 2/294).

Keterangan lain disampaikan al-Buhuti – Ulama hambali –, beliau mengatakan,

فإن كان بعيدا عن الإمام بحيث لا يسمعه لم يحرم عليه الكلام لأنه ليس بمستمع لكن يستحب اشتغاله بذكر الله تعالى والقرآن والصلاة عليه صلى الله عليه وسلم في نفسه واشتغاله بذلك أفضل من إنصاته ويستحب له أن لا يتكلم

Jika dia jauh dari imam, sehingga tidak mendengar khutbah imam, tidak dilarang untuk berbicara. Karena dia bukan mustami’ (pendengar). Hanya saja, dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berdzikir, membaca al-Quran, atau membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pelan-pelan. Dan itu lebih bagus dari pada dia diam. Dan dianjurkan agar dia tidak ngobrol. (Syarh Muntaha al-Iradat, 1/322)

Demikian,Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24387-jika-makmum-tidak-mendengar-khutbah-jumat.html